Mengutip dari Tempo, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan
pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa
membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang
karena "force majeur". Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji.
Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti
tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC
bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena
Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau
peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun
menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Seharusnya, kata Bagus, kuasa hukum Batavia Air harusnya mengajukan
"counter" agar tidak dipailitkan dalam lima hari setelah ada gugatan
pailit. "Karena itu tidak dilakukan oleh Batavia, maka kita mau tidak
mau menyidangkan perkara pailit," ujarnya.
Ia pun menjelaskan,
dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti
adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif,
pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan
pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang,
tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua
unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil "force majeur"
untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya
syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak
dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi
selama 8 hari. "Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap," ujarnya.
Kegiatan operasional Batavia Air kemudian akan dialihkan kepada
kurator. Batavia Air sempat disebut-sebut menolak dicabutnya gugatan
pailit itu. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengadilan. "Mengapa
mereka menolak untuk dicabut?" ujarnya.
Menurut Bagus, Batavia
Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah
menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun
menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa
berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Tiketing Pesawat Dan Kereta Api
Member Area - Agent Tiket CV. ISTANA PERMATA TRAVELINDO 1.Akta Notaris No : 6 , Tanggal : 19 Oktober 2012 2.SK Kehakiman No : 399/BH/CV/2012/PN Gs. 3.NPWP No : 02.714.575.4-612.000 SIUP No : 727/437.56/SIUP/XII/2012 4.Izin Dinas Pariwisata No : 556/2346/437.59/20 5.TDP (Tanda Daftar Perusahaan) No : 13.02.3.79.04076
Jumat, 01 Februari 2013
Jumat, 14 September 2012
Kunjungan ke RS.Masyithoh Bangil Pasuruan
Langganan:
Postingan (Atom)